Jamaludin Ginting
Pensiunan PNS
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7142 K/PID.SUS/2025 (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 3 bulan penjara (Kasasi 7142 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2024 | PN Tipikor MedanNomor 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Jamaludin Ginting, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding13 Februari 2025 | PT MedanNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No. 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 19 Desember 2024, yang dimintakan banding, mengenai status uang yang dikembalikan Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Jamaludin Ginting, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7142 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda Rp50.000.000,00 subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 19 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7142 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara