Jahya Makasoe
PNS/Guru
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JAHYA MAKASOE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan PRIMAIR; Membebaskan Terdakwa JAHYA MAKASOE dari dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa JAHYA MAKASOE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan SUBSIDAIR Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding25 September 2025 | PT ManadoNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 24 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai amar pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, status barang bukti berupa uang tunai sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa JAHYA MAKASOE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan PRIMAIR; Membebaskan oleh karena itu terdakwa JAHYA MAKASOE dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 596 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 24 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 25 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 596 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara