Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Barat

Jabir Zanela

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 159 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 8/PID.TPK/2022/PT MTR (2022-05-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 159 juta

5 tahun penjara (Banding 8/PID.TPK/2022/PT MTR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2022 PN Tipikor MataramNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr SABIRIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; SABIRINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IJABIR ZANELA Alias JABIR Bin MURSALIdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II MANSYUR, HMS Bin H. SABIRINdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda masing-masing sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 126 juta
Banding18 Mei 2022 PT MataramNomor 8/PID.TPK/2022/PT MTR SABIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; SABIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; SABIRIN berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 159.000.000,- (serratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 159 juta
Kasasi MA18 Oktober 2022 Mahkamah AgungNomor 5778 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru