Jabir Zanela
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 159 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 8/PID.TPK/2022/PT MTR (2022-05-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 159 juta
5 tahun penjara (Banding 8/PID.TPK/2022/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2022 | PN Tipikor MataramNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr SABIRIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; SABIRINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IJABIR ZANELA Alias JABIR Bin MURSALIdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II MANSYUR, HMS Bin H. SABIRINdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda masing-masing sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 126 juta |
| Banding18 Mei 2022 | PT MataramNomor 8/PID.TPK/2022/PT MTR SABIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; SABIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; SABIRIN berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 159.000.000,- (serratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 159 juta |
| Kasasi MA18 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 5778 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr Mahkamah Agung, 14 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2022/PT MTR Mahkamah Agung, 18 Mei 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5778 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 18 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi