Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan Agung

Iwan Setiawan Lukminto

Komisaris Utama (sebelumnya Direktur Utama) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dikenal juga sebagai Iwan Lukminto.

Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Jadi Tersangka Bersama 2 Petinggi Bank. Foto: Kompas.com (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
14 tahun
Nilai dugaan
Rp 1,35 triliun
Uang pengganti
Rp 677 miliar
Status sekarang
Ditahan, proses hukum6 Mei 2026

Divonis 14 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang 6 Mei 2026; terdakwa dan JPU mengajukan banding. SIPP PN Semarang mencatat perkara 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg pada tahap pengiriman berkas kasasi (dicek Okt 2026); isi putusan banding belum terverifikasi

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Korupsi pemberian kredit modal kerja bank daerah (Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng) kepada PT Sritex dan TPPU

2017-2020 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Iwan Setiawan Lukminto dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kredit modal kerja dari tiga bank milik pemerintah daerah yang diperoleh dengan laporan keuangan 2017-2019 yang dipalsukan dan tidak digunakan sesuai peruntukan. Dana kredit dicampur dengan pendapatan perusahaan dan dipakai membeli tanah, bangunan, properti, serta membayar utang.

Kerugian negara: Rp 1,35 triliun Uang pengganti: Rp 677 miliar

Kerugian negara Rp1,35 triliun menurut dakwaan (22 Des 2025; total perkara). Emitennews menyebut angka uang pengganti Rp677.435.270.079 namun tidak jelas untuk terdakwa mana; Detik menyebut Rp677 miliar untuk Iwan Setiawan.

14 tahun penjara, uang pengganti Rp677 miliar (tingkat pertama; banding sudah diputus, kini tahap kasasi)
Putusan perkara Korupsi pemberian kredit modal kerja bank daerah (Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng) kepada PT Sritex dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 PN Tipikor SemarangNomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp677 miliar subsider 6 tahun penjara; terbukti korupsi dan TPPU. Tuntutan jaksa 16 tahun. Ketua majelis Rommel Franciskus Tampubolon. 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 677 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Swasta · 2 perkara

Benny Tjokrosaputro

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Swasta

Budi Said

Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

Vonis 16 tahun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber