Swasta · Kejaksaan Agung
Iwan Setiawan Lukminto
Komisaris Utama (sebelumnya Direktur Utama) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dikenal juga sebagai Iwan Lukminto.
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai dugaan
- Rp 1,35 triliun
- Uang pengganti
- Rp 677 miliar
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum6 Mei 2026
Divonis 14 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang 6 Mei 2026; terdakwa dan JPU mengajukan banding. SIPP PN Semarang mencatat perkara 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg pada tahap pengiriman berkas kasasi (dicek Okt 2026); isi putusan banding belum terverifikasi
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Korupsi pemberian kredit modal kerja bank daerah (Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng) kepada PT Sritex dan TPPU
Iwan Setiawan Lukminto dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kredit modal kerja dari tiga bank milik pemerintah daerah yang diperoleh dengan laporan keuangan 2017-2019 yang dipalsukan dan tidak digunakan sesuai peruntukan. Dana kredit dicampur dengan pendapatan perusahaan dan dipakai membeli tanah, bangunan, properti, serta membayar utang.
Kerugian negara: Rp 1,35 triliun Uang pengganti: Rp 677 miliar
Kerugian negara Rp1,35 triliun menurut dakwaan (22 Des 2025; total perkara). Emitennews menyebut angka uang pengganti Rp677.435.270.079 namun tidak jelas untuk terdakwa mana; Detik menyebut Rp677 miliar untuk Iwan Setiawan.
14 tahun penjara, uang pengganti Rp677 miliar (tingkat pertama; banding sudah diputus, kini tahap kasasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp677 miliar subsider 6 tahun penjara; terbukti korupsi dan TPPU. Tuntutan jaksa 16 tahun. Ketua majelis Rommel Franciskus Tampubolon. | 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 677 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Daftar perkara tindak pidana korupsi - SIPP PN Semarang (165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg) PN Semarang
- Siaran Pers Kejaksaan Agung: penyitaan 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto Kejaksaan Agung, 11 Sep 2025
Pemberitaan
- Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui CNN Indonesia, 6 Mei 2026
- Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara Detik, 6 Mei 2026
- Dihukum Bui 14 Tahun, Bos Sritex Iwan Lukminto Juga Divonis Ganti Rp 677 M Detik, 6 Mei 2026
- Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir pada Kasus Sritex Hukumonline, 12 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 16 tahun Masih dipenjara