Swasta · Kejaksaan
Ivan Arie Sustiawan
Direktur Utama PT Tani Hub Indonesia
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 47/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,3 miliar
9 tahun penjara (Banding 47/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Ivan Arie Sustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa Ivan Arie Sustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian uang, sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ivan Arie Sustiawan dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,3 miliar |
| Banding27 Agustus 2026 | PT JakartaNomor 47/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Ivan Arie Sustiawan yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pembuktian pada dakwaan ke satu dan menguatkan sebagian lainnya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa IVAN ARIE SUSTIAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang?sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Primair dan Ke Dua Primair dari Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 47/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 27 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi