Iwan Ramawan
Swasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 705 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK (2024-12-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 705 juta
6 tahun penjara (Banding 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Menyatakan terdakwa IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm), tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan terdakwa IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 945 juta |
| Banding3 Desember 2024 | PT PontianakNomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum , Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 21 oktober 2024 yang dimintakan banding, dan mengadili sendiri, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG Bin ABDUL RAHIM DELY (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 705 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Mahkamah Agung, 21 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Mahkamah Agung, 3 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi