Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Iwan Ratman Pe bin Mansyur Yusuf

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 49,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 14 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr (2021-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 49,5 miliar

14 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 November 2021 PN Tipikor SamarindaNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr PE Bin MANSYUR YUSUF, S.H. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; PE Bin MANSYUR YUSUF, S.H. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp49.498.286.696,00 (empat puluh sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 700 juta Uang pengganti Rp 49,5 miliar
Banding6 Januari 2022 PT SamarindaNomor 14/PID.TPK/2021/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 9 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru