ASN/Pejabat · Kejaksaan
Iwan Henry Wardhana
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Periode 8 Januari 2020 sampai dengan 19 Desember 2024)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,5 miliar
12 tahun penjara (Banding 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 Desember 2025 | PT JakartaNomor 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 30 Oktober 2025 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidananya, jumlah uang pengganti dan barang bukti sebagaimana dalam diktum di bawah ini, IWAN HENRY WARDHANA, SE, M.Sc terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 20,5 miliar |
| Kasasi MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 4401 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN SUBSIDAIR PENGGANTI DENDA MENJADI PIDANA DENDA Rp. 500.000.000 SUBSIDAIR PIDANA PENJARA SELAMA 140 HARI Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 18 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4401 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara