Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Iwan Henry Wardhana

Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Periode 8 Januari 2020 sampai dengan 19 Desember 2024)

Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 20,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20,5 miliar

12 tahun penjara (Banding 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding18 Desember 2025 PT JakartaNomor 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 30 Oktober 2025 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidananya, jumlah uang pengganti dan barang bukti sebagaimana dalam diktum di bawah ini, IWAN HENRY WARDHANA, SE, M.Sc terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 20,5 miliar
Kasasi MA21 April 2026 Mahkamah AgungNomor 4401 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DAN TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN SUBSIDAIR PENGGANTI DENDA MENJADI PIDANA DENDA Rp. 500.000.000 SUBSIDAIR PIDANA PENJARA SELAMA 140 HARI Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber