Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Iwan Budi Lestari

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Juli 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IWAN BUDI LESTARI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IWAN BUDI LESTARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA19 November 2025 Mahkamah AgungNomor 11949 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber