Iswanto bin Ki Agus Ismet
- Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 424 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8206 K/PID.SUS/2024 (2024-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 424 juta
5 tahun penjara (Kasasi 8206 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Juli 2024 | PT PalembangNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg tanggal 5 Juni 2024, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Iswanto bin Ki Agus Ismet tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 424 juta |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8206 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi dan pidana menjadi:- Terbukti Pasal 2 Ayat (1)- Pidana Penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan- Uang Pengganti CF PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 10 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8206 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara