Irwansyah P. Djafar
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 807 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 7 bulan), putusan pertama September 2022, putusan terakhir November 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2022-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 807 juta
8 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 September 2022 | PN Tipikor GorontaloNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto DJAFAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer; DJAFAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan; DJAFAR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp807.327.682,00 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 807 juta |
| Banding7 November 2022 | PT GorontaloNomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto, tanggal 19 September 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Mahkamah Agung, 19 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 7 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi