Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Sulawesi Tenggara

Irwanto Jaya Putra

Karyawan BUMD pada Kantor PT. BPD Sultra/Plt.

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 8,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2022-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 8,8 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juni 2022 PN Tipikor KendariNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi BIN ABDUL MUIS, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IRWANTO JAYA PUTRA SE., MM. BIN ABDUL MUIS, selama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 5 00.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam ) Bulan ; BIN ABDUL MUIS, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.776.499.900 (delapan milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 8,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru