Irwanto Jaya Putra
Karyawan BUMD pada Kantor PT. BPD Sultra/Plt.
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2022-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,8 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2022 | PN Tipikor KendariNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi BIN ABDUL MUIS, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IRWANTO JAYA PUTRA SE., MM. BIN ABDUL MUIS, selama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 5 00.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam ) Bulan ; BIN ABDUL MUIS, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.776.499.900 (delapan milyar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 8,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi Mahkamah Agung, 27 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir