Irwan Rano
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 421 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/PID.SUS/2025 (2025-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 421 miliar
3 tahun penjara (Kasasi 721 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juli 2024 | PN Tipikor KupangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa IRWAN RANO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IRWAN RANO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 421 miliar |
| Kasasi MA13 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 721 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum;, Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan ;- pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang pengganti Sebesar Rp421.062.311,317 (empat ratus dua puluh satu juta enam puluh dua ribu tiga ratus sebelas rupiah tiga ratus tujuh belas sen) ? Rp 168.889.761,00 (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah)= Rp252.172.550,317 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 421 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 721 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara