Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Irvan Anak Dari Rudiyanto Thomas
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 650 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp (2022-02-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 650 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Februari 2022 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Irvan anak dari Rudiyanto Thomas alias Irvan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Irvan anak dari Rudiyanto Thomas alias Irvan dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta denda sebesar Rp200.000.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan. Menghukum Terdakwa Irvan anak dari Rudiyanto… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 650 juta |
| Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 1362 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Mahkamah Agung, 10 Feb 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1362 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara