Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau

Iswandi

Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 180 juta
Uang pengganti
Rp 181 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan keuangan desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas (2020)

2020 · dana desa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, bertugas sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Juli hingga Desember 2020, terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dan menerima pembayaran atas kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan serta semenisasi jalan gang perkuburan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.529.978. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 180 juta Uang pengganti: Rp 181 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 November 2021 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Mengadili : Menyatakan Terdakwa Iswandi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Iswandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iswandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 181 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Irfanudin bin Alm. Halir

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Labuhan Bakti, Kabupaten Simeulue (2016)

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 111 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru