Desa · Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
Iswandi
Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 180 juta
- Uang pengganti
- Rp 181 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan keuangan desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, bertugas sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Juli hingga Desember 2020, terdakwa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dan menerima pembayaran atas kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan serta semenisasi jalan gang perkuburan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.529.978. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 180 juta Uang pengganti: Rp 181 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Mengadili : Menyatakan Terdakwa Iswandi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Iswandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iswandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 181 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Irfanudin bin Alm. Halir
Korupsi pengelolaan keuangan desa Labuhan Bakti, Kabupaten Simeulue (2016)
Vonis 2 tahun Nilai Rp 111 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi