Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tengah

Indra Puluhulawa

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,8 miliar

2 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2025 PN Tipikor PaluNomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I, II dan III oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara b ersama -sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar
Banding23 Juni 2025 PT PaluNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar
Kasasi MA9 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 9533 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA UNTUK T.III, TERBUKTI T.III PASAL 2 (1) JO PASAL 18..DST, PIDANA PENJARA T.III SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA RP400 JUTA SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN, UP RP4.807.804.600,27 SUBSIDAIR 3 (TIGA) TAHUN PENJARA, Tolak Perbaikan JPU=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA UNTUK T.III, TERBUKTI T.III PASAL 2 (1) JO PASAL 18..DST, PIDANA PENJARA T.III SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA RP400 JUTA SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN, UP RP4.807.804.600,27 SUBSIDAIR 3 (TIGA) TAHUN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru