Indra Puluhulawa
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 miliar
2 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor PaluNomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I, II dan III oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara b ersama -sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Banding23 Juni 2025 | PT PaluNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I DAESTAMBU, S.ST., M.Eng. dan Terdakwa II INDRA PULUHULAWA serta Terdakwa III ANDRIANDA tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Kasasi MA9 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9533 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA UNTUK T.III, TERBUKTI T.III PASAL 2 (1) JO PASAL 18..DST, PIDANA PENJARA T.III SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA RP400 JUTA SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN, UP RP4.807.804.600,27 SUBSIDAIR 3 (TIGA) TAHUN PENJARA, Tolak Perbaikan JPU=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA UNTUK T.III, TERBUKTI T.III PASAL 2 (1) JO PASAL 18..DST, PIDANA PENJARA T.III SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA RP400 JUTA SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN, UP RP4.807.804.600,27 SUBSIDAIR 3 (TIGA) TAHUN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9533 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara