Indah Merdekawati binti Agus
Sekretaris Desa Sambangan
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 60,9 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 16/PID.SUS/TPK/2025/PT BJM (2025-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 60,9 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/PID.SUS/TPK/2025/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Oktober 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Menyatakan Terdakwa Indah Merdekawati Binti Agus Setyo Pranoto , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Indah Merdekawati Binti Agus Setyo Pranoto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 7,4 miliar |
| Banding10 Desember 2025 | PT BanjarmasinNomor 16/PID.SUS/TPK/2025/PT BJM M E N GA D I L I -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 29 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut yaitu sekedar mengenai uang pengganti , sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa INDAH MERDEKAWATI Binti AGUS SETYO PRANOTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 60,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS/TPK/2025/PT BJM Mahkamah Agung, 10 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi