Indah Irwanti
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK (2023-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,7 miliar
5 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Juni 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa INDAH IRWANTI, S.P., binti SUPRADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) t ahun dan 6 (Enam) Bulan , dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 5,7 miliar |
| Banding18 Juli 2023 | PT Tanjung KarangNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 7 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana pokok yang dijatuhkan dan lamanya pidana penjara apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa INDAH IRWANTI, S.P., binti SUPRADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 5,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 7 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 18 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir