ASN/Pejabat · Kabupaten Kampar, Riau
Imam Gojali bin Umar
PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pekerjaan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR (2021-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 29/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 November 2021 | PT PekanbaruNomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 18/Pid.Sus-TPK /2021/PN. Pbr tanggal 31 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan jumlah kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa IMAM GOJALI,ST.,MT Bin UMAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA17 Juni 2022 | Mahkamah AgungNomor 2259 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Mahkamah Agung, 15 Nov 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 2259 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 17 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara