Ilham
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 26,2 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2024-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 26,2 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Oktober 2024 | PT PadangNomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 12 Juli 2024 yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana tambahan tentang pembayaran uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ILHAM, A.Md., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ILHAM, A.Md. oleh karenanya dari dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 26,2 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mahkamah Agung, 4 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi