Ilham Adam
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 339 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK (2023-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 339 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Agustus 2023 | PN Tipikor PontianakNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ILHAM ADAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ILHAM ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ILHAM ADAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000.- ( se ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 339 juta |
| Banding20 September 2023 | PT PontianakNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 14 Agustus 2023, yang dimintakan banding, sekedar mengenai amar putusan dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ILHAM ADAM tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang diancam dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut umum; Membebaskan Terdakwa ILHAM ADAM dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ILHAM ADAM telah terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 339 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 14 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mahkamah Agung, 20 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi