Ikhwanul Huda
Karyawan BRI (Mantri BRI Unit Sorogaten dari tahun 2021 s/d 2023)
- Vonis akhir
- 9 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-02-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,9 miliar
9 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Februari 2025 | PT SemarangNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 2 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang amar Kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, Pidana Pokok yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan Status Barang Bukti dalam perkara ini, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan TerdakwaIkhwanul Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Beberapa Perbuatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 8,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 26 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi