Ikhwan Nursyujoko
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Januari 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I DINDIN KAMALUDIN, S.I.P., M.M dan Terdakwa II IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para T erdakwa tersebut dengan pidana masing-masing sebagai berikut: Terdakwa I DINDIN KAMALUDIN, S.I.P., M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Kasasi MA6 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 4824 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Oktober 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan keberatan dari Terdakwa 1 DINDIN KAMALUDIN, S.I.P.,M.M., dan Terdakwa 2 IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: KEP-431/M.5/PMpt.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 atas nama DINDIN KAMALUDIN, S.I.P.,M.M., dan IKHWAN NURSYUJOKO, S.Ag batal; Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN); Mengembalikan berkas perkara Para Terdakwa tersebut diatas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya; Membebankan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Banding6 Maret 2024 | PT SurabayaNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 19 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 19 Jan 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4824 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 6 Sep 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 12 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 6 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir