Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Ikhwan Arofidana bin

Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 355 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2024-11-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 355 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 November 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Hasan Anwar (alm) dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Hasan Anwar (alm). dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 355 juta
Banding7 Januari 2025 PT SurabayaNomor 65/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 25 November 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru