ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah
Ike Christina Dewi
Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
4 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2024 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? secara bersama-sama beberapa kali melakukan korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ike… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 5,4 miliar |
| Banding31 Oktober 2024 | PT PalangkarayaNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 20 September 2024 yang dimintakan banding mengenai besaran jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut tersebut; Menyatakan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
| Kasasi MA9 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2893 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA25 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 660 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 20 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2893 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Apr 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 660 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara