Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah

Ike Christina Dewi

Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,9 miliar

4 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2024 PN Tipikor PalangkarayaNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? secara bersama-sama beberapa kali melakukan korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ike… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 5,4 miliar
Banding31 Oktober 2024 PT PalangkarayaNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 20 September 2024 yang dimintakan banding mengenai besaran jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut tersebut; Menyatakan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ike Christina Dewi, SKM.,M.Si oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar
Kasasi MA9 April 2025 Mahkamah AgungNomor 2893 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA25 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 660 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru