Swasta · Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
Iik Purkon
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,9 miliar
- Uang pengganti
- Rp 826 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama November 2020, putusan terakhir September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek jalan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 21/PID.TPK/2020/PT BDG (2020-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 2,9 miliar Uang pengganti: Rp 826 juta
1 tahun penjara (Banding 21/PID.TPK/2020/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 November 2020 | PT BandungNomor 21/PID.TPK/2020/PT BDG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung tanggal 10 Juli 2020, Nomor : 79/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar lamanya hukuman pidana penjara bagi Terdakwa II jika Terdakwa II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I H. ISLAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 826 juta |
| Kasasi MA8 September 2021 | Mahkamah AgungNomor 2343 K/Pid.Sus/2021 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 21/PID.TPK/2020/PT BDG Mahkamah Agung, 24 Nov 2020
- Putusan Kasasi MA Nomor 2343 K/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung, 8 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara