Idris bin M
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2024-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Ali (alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Idris, S.H.I. Ali (alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa Idris,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 10 miliar |
| Banding23 April 2024 | PT PalembangNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg, tanggal 22 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA8 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7108 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksi uang pengganti yaitu menyatakan uang yang telah dititipkan ke Jaksa/Penuntut Umum sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dirampas untuk Negara dan diperhitungkan dengan keuntungan yang dinikmati Terdakwa sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 23 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7108 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 8 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara