Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Selatan

Idris bin M

Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2024-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 100 juta

2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 PN Tipikor PalembangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Ali (alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Idris, S.H.I. Ali (alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa Idris,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 8 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 10 miliar
Banding23 April 2024 PT PalembangNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg, tanggal 22 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA8 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7108 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksi uang pengganti yaitu menyatakan uang yang telah dititipkan ke Jaksa/Penuntut Umum sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dirampas untuk Negara dan diperhitungkan dengan keuntungan yang dinikmati Terdakwa sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru