Ida Rokhani binti Tarsum Hardjo
Direktur PT LKM Kedungmas
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg (2023-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa IDA ROKHANI, S.Si Binti TARSUM HARDJO SUDARMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA22 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 574 K/Pid.Sus/2024 Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA2 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1635 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 2 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1635 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara