Ibrahim Tahir
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7173 K/PID.SUS/2025 (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 7173 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Ibrahim Tahir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa H. Ibrahim Tahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Ibrahim Tahir oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2 miliar |
| Kasasi MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7173 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri:- Terbukti Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.425.017.396,00 (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara., Kasasi Terdakwa NOF; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7173 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara