I Wayan Niarta
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 219 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG (2023-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 219 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2022 | PN Tipikor KupangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg I WAYAN NIARTA, M.Kes, Terdakwa 2 ISWANDI ILYAS, SE Alias DEDE dan Terdakwa 3FERRY OKTAVIANO, SEtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dari dakwaan Kesatu Primer tersebut; I WAYAN NIARTA, M.Kes, Terdakwa 2 ISWANDI ILYAS, SE Alias DEDE dan Terdakwa 3FERRY OKTAVIANO, SEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 219 juta |
| Banding22 Februari 2023 | PT KupangNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG I Wayan Niarta, M.Kes. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 19 Desember 2022, untuk selebihnya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 19 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mahkamah Agung, 22 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi