I Wayan Siarsana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3968 K/PID.SUS/2026 (2026-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 871 juta
4 tahun penjara (Kasasi 3968 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 November 2025 | PN Tipikor DenpasarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Menyatakan Terdakwa I Wayan Siarsana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Wayan Siarsana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 871 juta |
| Kasasi MA30 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 3968 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan, selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terpidana menjalani pidana penjara selama 60… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 871 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Denpasar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 7/PID.TPK/2025/PT DPS (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 871 juta
4 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2025/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 Desember 2025 | PT DenpasarNomor 7/PID.TPK/2025/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Dps tanggal 6 November 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan dakwaan yang terbukti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I Wayan Siarsana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 871 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Mahkamah Agung, 6 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3968 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 30 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2025/PT DPS Mahkamah Agung, 18 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir