Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Wayan Siarsana

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3968 K/PID.SUS/2026 (2026-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 871 juta

4 tahun penjara (Kasasi 3968 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 November 2025 PN Tipikor DenpasarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Menyatakan Terdakwa I Wayan Siarsana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Wayan Siarsana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 871 juta
Kasasi MA30 April 2026 Mahkamah AgungNomor 3968 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan, selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terpidana menjalani pidana penjara selama 60… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 871 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Denpasar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 7/PID.TPK/2025/PT DPS (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 871 juta

4 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2025/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding18 Desember 2025 PT DenpasarNomor 7/PID.TPK/2025/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Dps tanggal 6 November 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan dakwaan yang terbukti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I Wayan Siarsana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 871 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru