ASN/Pejabat · Kabupaten Karangasem, Bali
I Nyoman Darta
Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Kebudayaan
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 189 juta
- Uang pengganti
- Rp 94,6 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi retribusi daya tarik wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem (2011-2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Bendahara Penerimaan pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016 bersama-sama dengan pejabat penatausahaan keuangan melakukan penyalahgunaan hasil pungut retribusi daya tarik wisata. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp189.289.614,00 berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 189 juta Uang pengganti: Rp 94,6 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa I NYOMAN DARTA tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dalam dakwaan primair Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa I NYOMAN DARTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 94,6 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 15 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat · 2 perkara
I Wayan Tangsi
Korupsi retribusi daya tarik wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem (2011-2016)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara