ASN/Pejabat · Kabupaten Karangasem, Bali
I Wayan Tangsi
Pensiunan (Mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan) Dinas Kebudayaan dan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 189 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi retribusi daya tarik wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem (2011-2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016 bersama Bendahara Penerimaan melakukan penyalahgunaan hasil pungut retribusi lokasi Daya Tarik Wisata. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp189.289.614,00 berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 94,6 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dalam dakwaan primair Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 94,6 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 94,6 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dalam dakwaan primair Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 94,6 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 15 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 15 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
I Nyoman Darta
Korupsi retribusi daya tarik wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem (2011-2016)
Vonis 1 tahun Nilai Rp 189 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir