Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Karangasem, Bali

I Wayan Tangsi

Pensiunan (Mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan) Dinas Kebudayaan dan

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 189 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi retribusi daya tarik wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem (2011-2016)

2011-2016 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016 bersama Bendahara Penerimaan melakukan penyalahgunaan hasil pungut retribusi lokasi Daya Tarik Wisata. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp189.289.614,00 berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 94,6 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
Putusan perkara Korupsi retribusi daya tarik wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem (2011-2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 PN Tipikor DenpasarNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dalam dakwaan primair Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 94,6 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 94,6 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 PN Tipikor DenpasarNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dalam dakwaan primair Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 94,6 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    I Nyoman Darta

    Korupsi retribusi daya tarik wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem (2011-2016)

    Vonis 1 tahun Nilai Rp 189 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru