Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Nyoman Agus Aryadi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 56,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 13/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 56,1 miliar

10 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Mei 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan terdakwa I NYOMAN AGUS ARYADI, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa I NYOMAN AGUS ARYADI, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 56,1 miliar
Banding27 Juni 2023 PT DenpasarNomor 13/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 17 Mei 2023 yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda yang dibebankan kepada Terdakwa, serta mengenai penetapan tentang uang titipan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa I NYOMAN AGUS ARYADI tidak terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 56,1 miliar
Kasasi MA16 November 2023 Mahkamah AgungNomor 5694 K/Pid.Sus/2023 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Badung tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru