I Nyoman Agus Aryadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 56,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 13/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 56,1 miliar
10 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Mei 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan terdakwa I NYOMAN AGUS ARYADI, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa I NYOMAN AGUS ARYADI, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 56,1 miliar |
| Banding27 Juni 2023 | PT DenpasarNomor 13/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 17 Mei 2023 yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda yang dibebankan kepada Terdakwa, serta mengenai penetapan tentang uang titipan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa I NYOMAN AGUS ARYADI tidak terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 56,1 miliar |
| Kasasi MA16 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5694 K/Pid.Sus/2023 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Badung tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 17 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 27 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5694 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 16 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi