Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

I Nyoman

Karyawan Swasta (Ketua LPD Ngis periode tahun 2009 s/d 2022)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 13,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 13,3 miliar

8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Juli 2025 PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I WAYAN BERATA terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan , dan Terdakwa dijatuhi Pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 13,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru