I Made Dwi Jati Arya Negara
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 3/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,5 miliar
6 tahun penjara (Banding 3/PID.TPK/2024/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Februari 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Made Dwijati Aryanegara, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Made Dwijati Aryanegara, S.E., dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga ratus Juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan; Menghukum Terpidana I Made Dwijati Aryanegara, S.E.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar |
| Banding1 April 2024 | PT DenpasarNomor 3/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I LI - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 16 Februari 2024 yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara,SE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300.000 Uang pengganti Rp 2,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 16 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2024/PT DPS Mahkamah Agung, 1 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi