Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Made Dwi Jati Arya Negara

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 3/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,5 miliar

6 tahun penjara (Banding 3/PID.TPK/2024/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Februari 2024 PN Tipikor DenpasarNomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Made Dwijati Aryanegara, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Made Dwijati Aryanegara, S.E., dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga ratus Juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan; Menghukum Terpidana I Made Dwijati Aryanegara, S.E.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar
Banding1 April 2024 PT DenpasarNomor 3/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I LI - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 16 Februari 2024 yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara,SE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300.000 Uang pengganti Rp 2,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru