I Made Daging Palguna
Swasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 873 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 11/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 873 juta
3 tahun penjara (Banding 11/PID.TPK/2024/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Agustus 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps I MADE DAGING PALGUNA tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut umum; I MADE DAGING PALGUNA terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 873 juta |
| Banding2 Oktober 2024 | PT DenpasarNomor 11/PID.TPK/2024/PT DPS Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 15 Agustus 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti dari uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: I MADE DAGING PALGUNA tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ??? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 873 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 15 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.TPK/2024/PT DPS Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi