Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · Kejari

I Gede Winasa

Bupati Jembrana (2000-2005 dan 2005-2010). Dikenal juga sebagai Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Foto
belum tersedia
Belum ada foto I Gede Winasa saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol yang sumbernya bisa dipastikan. Punya sumbernya? Kirim ke kami.
Vonis akhir
15 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 3,1 miliar
Uang pengganti
Rp 3,1 miliar
Status sekarang
Bebas bersyarat5 Juli 2024

Bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Negara (Jembrana) pada 5 Jul 2024, setelah membayar denda dan uang pengganti Rp3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana pada 3 Jul 2024. Ia ditahan sejak 25 Apr 2014.

3 perkara. Divonis dalam tiga perkara korupsi terpisah: (1) pengadaan mesin pabrik kompos, 2,5 tahun (kasasi MA, dieksekusi 25 Apr 2014, selesai 25 Mei 2016); (2) beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana, 7 tahun (520 K/Pid.Sus/2017); (3) perjalanan dinas fiktif, 6 tahun (389 K/Pid.Sus/2018). Saat masa pidana perkara pertama berakhir, ia tetap ditahan sebagai tersangka perkara beasiswa.

Perkara 01 dari 03

Korupsi pengadaan mesin pabrik kompos Jembrana

Kejari · Kerugian negara

PN Negara memvonis bebas, lalu Kejari Negara mengajukan kasasi. MA menjatuhkan pidana 2,5 tahun penjara. Winasa dieksekusi ke Rutan Negara pada 25 Apr 2014 dan selesai menjalani pidana pada 25 Mei 2016.

Nilai kerugian, denda, dan uang pengganti perkara ini belum terverifikasi.

2,5 tahun penjara (kasasi, setelah bebas di PN Negara)
Putusan perkara Korupsi pengadaan mesin pabrik kompos Jembrana
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MATanggal belum tercatat Mahkamah Agung Membatalkan vonis bebas PN Negara dan menjatuhkan pidana penjara 2,5 tahun. 2 tahun 6 bulan

Perkara 02 dari 03

Korupsi bantuan beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana (2009/2010)

2009-2010 · Kejari · Kerugian negara

Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. MA di tingkat kasasi melipatgandakan hukuman menjadi 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 8 bulan, dan uang pengganti Rp2.322.000.000 subsider 3 tahun.

Kerugian negara: Rp 2,3 miliar Uang pengganti: Rp 2,3 miliar

Nilai kerugian negara disamakan dengan uang pengganti dalam amar kasasi; denda dan uang pengganti telah dibayar pada 3 Jul 2024.

7 tahun penjara (kasasi; tingkat pertama 3,5 tahun)
Putusan perkara Korupsi bantuan beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana (2009/2010)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan TipikorTanggal belum tercatat PN Tipikor Denpasar Pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA20 Juni 2017 Mahkamah AgungNomor 520 K/Pid.Sus/2017 Pidana penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 8 bulan, dan uang pengganti Rp2.322.000.000 subsider 3 tahun. 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,3 miliar

Perkara 03 dari 03

Korupsi perjalanan dinas fiktif Pemkab Jembrana

Kejari · Kerugian negara

MA di tingkat kasasi menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp797.554.800 subsider 3 tahun. Winasa mengajukan PK (sidang diberitakan Okt 2019); hasil PK belum terverifikasi.

Kerugian negara: Rp 798 juta Uang pengganti: Rp 798 juta

Nilai kerugian negara disamakan dengan uang pengganti; telah dibayar pada 3 Jul 2024.

6 tahun penjara (kasasi)
Putusan perkara Korupsi perjalanan dinas fiktif Pemkab Jembrana
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA25 April 2018 Mahkamah AgungNomor 389 K/Pid.Sus/2018 Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp797.554.800 subsider 3 tahun. 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 798 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Kepala Daerah

Abdul Wahid

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber