Kepala Daerah · Kejari
I Gede Winasa
Bupati Jembrana (2000-2005 dan 2005-2010). Dikenal juga sebagai Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.
belum tersedia
- Vonis akhir
- 15 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 3,1 miliar
- Uang pengganti
- Rp 3,1 miliar
- Status sekarang
- Bebas bersyarat5 Juli 2024
Bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Negara (Jembrana) pada 5 Jul 2024, setelah membayar denda dan uang pengganti Rp3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana pada 3 Jul 2024. Ia ditahan sejak 25 Apr 2014.
3 perkara. Divonis dalam tiga perkara korupsi terpisah: (1) pengadaan mesin pabrik kompos, 2,5 tahun (kasasi MA, dieksekusi 25 Apr 2014, selesai 25 Mei 2016); (2) beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana, 7 tahun (520 K/Pid.Sus/2017); (3) perjalanan dinas fiktif, 6 tahun (389 K/Pid.Sus/2018). Saat masa pidana perkara pertama berakhir, ia tetap ditahan sebagai tersangka perkara beasiswa.
Perkara 01 dari 03
Korupsi pengadaan mesin pabrik kompos Jembrana
PN Negara memvonis bebas, lalu Kejari Negara mengajukan kasasi. MA menjatuhkan pidana 2,5 tahun penjara. Winasa dieksekusi ke Rutan Negara pada 25 Apr 2014 dan selesai menjalani pidana pada 25 Mei 2016.
Nilai kerugian, denda, dan uang pengganti perkara ini belum terverifikasi.
2,5 tahun penjara (kasasi, setelah bebas di PN Negara)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung Membatalkan vonis bebas PN Negara dan menjatuhkan pidana penjara 2,5 tahun. | 2 tahun 6 bulan |
Perkara 02 dari 03
Korupsi bantuan beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana (2009/2010)
Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. MA di tingkat kasasi melipatgandakan hukuman menjadi 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 8 bulan, dan uang pengganti Rp2.322.000.000 subsider 3 tahun.
Kerugian negara: Rp 2,3 miliar Uang pengganti: Rp 2,3 miliar
Nilai kerugian negara disamakan dengan uang pengganti dalam amar kasasi; denda dan uang pengganti telah dibayar pada 3 Jul 2024.
7 tahun penjara (kasasi; tingkat pertama 3,5 tahun)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan TipikorTanggal belum tercatat | PN Tipikor Denpasar Pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA20 Juni 2017 | Mahkamah AgungNomor 520 K/Pid.Sus/2017 Pidana penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 8 bulan, dan uang pengganti Rp2.322.000.000 subsider 3 tahun. | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,3 miliar |
Perkara 03 dari 03
Korupsi perjalanan dinas fiktif Pemkab Jembrana
MA di tingkat kasasi menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp797.554.800 subsider 3 tahun. Winasa mengajukan PK (sidang diberitakan Okt 2019); hasil PK belum terverifikasi.
Kerugian negara: Rp 798 juta Uang pengganti: Rp 798 juta
Nilai kerugian negara disamakan dengan uang pengganti; telah dibayar pada 3 Jul 2024.
6 tahun penjara (kasasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA25 April 2018 | Mahkamah AgungNomor 389 K/Pid.Sus/2018 Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp797.554.800 subsider 3 tahun. | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 798 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Pengembalian Denda, Biaya Perkara dan Uang Pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa Kejari Jembrana, 3 Jul 2024
Pemberitaan
- Mantan Bupati Winasa Akhirnya Dieksekusi Antara, 25 Apr 2014
- MA Vonis Winasa Dua Kali Lipat Bali Post, 24 Agu 2017
- Kasus Perdin, PK Winasa Akan Disidangkan Bali Post, 15 Okt 2019
- Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Belum Ada Kepastian NusaBali, 25 Jun 2024
- Jalani 10 Tahun Penjara, Mantan Bupati Jembrana Winasa Bebas! Detik, 5 Jul 2024
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum