ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Husnul Fauzi
PNS (Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB)
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir Juli 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr (2022-01-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
13 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2022 | PN Tipikor MataramNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr Husnul Fauzi, M.S i tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama?sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 600 juta |
| Kasasi MA19 Juli 2022 | Mahkamah AgungNomor 3835 K/PID.SUS/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr Mahkamah Agung, 7 Jan 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3835 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 19 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara