Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Hulsein Hasmi

Bendahara Desa Soulove, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
Rp 241 juta
Uang pengganti
Rp 119 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi dana desa Soulove, Kabupaten Sigi (2017)

2017 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-06-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 241 juta Uang pengganti: Rp 119 juta

1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
Putusan perkara Korupsi dana desa Soulove, Kabupaten Sigi (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Juni 2021 PN Tipikor PaluNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HULSEIN HASMI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa HULSEIN HASMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HULSEIN HASMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 119 juta
Banding13 Agustus 2021 PT PaluNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 22 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Palu (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding13 Agustus 2021 PT PaluNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 22 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru