Desa · Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
Hulsein Hasmi
Bendahara Desa Soulove, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- Rp 241 juta
- Uang pengganti
- Rp 119 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi dana desa Soulove, Kabupaten Sigi (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-06-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 241 juta Uang pengganti: Rp 119 juta
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juni 2021 | PN Tipikor PaluNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HULSEIN HASMI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa HULSEIN HASMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HULSEIN HASMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 119 juta |
| Banding13 Agustus 2021 | PT PaluNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 22 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palu (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 Agustus 2021 | PT PaluNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 22 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 22 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Mahkamah Agung, 13 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Mahkamah Agung, 13 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi