Hoberthina Pitra
Honorer SD Negeri 270 Maluku Tengah
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 217 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: tipikorkorupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-02-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 217 juta
4 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Desember 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA, S.Pd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer;; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 36,2 miliar |
| Banding16 Februari 2023 | PT AmbonNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022 tanggal 16 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA, S.Pd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer;; Membebaskan Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd. oleh karenanya dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 217 juta |
| Kasasi MA7 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 2409 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGAH tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 16 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mahkamah Agung, 16 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2409 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 7 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara