Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Hoberthina Pitra

Honorer SD Negeri 270 Maluku Tengah

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 217 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: tipikorkorupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-02-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 217 juta

4 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
Putusan perkara Korupsi: tipikorkorupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Desember 2022 PN Tipikor AmbonNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA, S.Pd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer;; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 36,2 miliar
Banding16 Februari 2023 PT AmbonNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022 tanggal 16 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA, S.Pd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer;; Membebaskan Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd. oleh karenanya dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa HOBERTHINA PITRA S.Pd.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 217 juta
Kasasi MA7 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 2409 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGAH tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru