Hizkia Handy Tunggawijaya
Wiraswasta (Direktur PT. Asia Bumi Mineral Raya)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 18,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 18,7 miliar
8 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Februari 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 75/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan melakukan tindak pidana pencucian uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 18,7 miliar |
| Banding19 Juni 2023 | PT JakartaNomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomer 75/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JKT.PST Tanggal 23 Pebruari 2023 yang dimintakan banding sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya dari dakwaan kesatu primair tersebut; 2.3 Menyatakan Terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 18,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 23 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 19 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi