Hirwan Fuaddy S.Psi.SE. bin Idwar Anwar
Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan, putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2022-01-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 bulan penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Januari 2022 | PN Tipikor BengkuluNomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Hirwan Fuaddy,S.Psi.,S.E., bin (alm) Idwar Anwar dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hirwan Fuaddy,S.Psi.,S.E., bin (alm) Idwar Anwar oleh karena itu selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 26 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir