Hironimus Sonbay
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,1 miliar
6 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2026 | PN Tipikor KupangNomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Hironimus Sonbay tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 (enam) bulan , dan pidana denda sejumlah Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar |
| Banding30 Juni 2026 | PT KupangNomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 5 Mei 2026, yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Hironimus Sonbay tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 5 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG Mahkamah Agung, 30 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi