ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Hina Pekambani
ASN (Bendahara Pengeluaran Pengelola Gaji PNSD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2019)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG (2022-04-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 April 2022 | PT KupangNomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 09 Februari 2022 Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg, yang dimintakan banding tersebut yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HINA PEKAMBANI, S.Ap Alias MARAMBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa HINA PEKAMBANI, S.Ap Alias MARAMBA dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HINA PEKAMBANI, S.Ap Alias MARAMBA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta |
| Kasasi MA20 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 5102 K/PID.SUS/2022 ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUMBA TIMUR tersebut; ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa HINA PEKAMBANI, S.Ap alias MARAMBA tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Mahkamah Agung, 20 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5102 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 20 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara