Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Hilman Lutfiansyah

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 287 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 13/PID.TPK/2022/PT BDG (2022-06-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 287 juta

5 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2022/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Maret 2022 PN Tipikor BandungNomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa HILMAN LUTFIANSYAH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HILMAN LUTFIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berbarengan? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HILMAN LUTFIANSYAH karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 287 juta
Banding16 Juni 2022 PT BandungNomor 13/PID.TPK/2022/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg taggal 23 Maret 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa HILMA LUTFIANSYAH sehingga amar pemidanaannya, sebagai berikut: Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ?. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru