Hilman Lutfiansyah
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 287 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 13/PID.TPK/2022/PT BDG (2022-06-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 287 juta
5 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2022/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Maret 2022 | PN Tipikor BandungNomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa HILMAN LUTFIANSYAH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HILMAN LUTFIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berbarengan? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HILMAN LUTFIANSYAH karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 287 juta |
| Banding16 Juni 2022 | PT BandungNomor 13/PID.TPK/2022/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg taggal 23 Maret 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa HILMA LUTFIANSYAH sehingga amar pemidanaannya, sebagai berikut: Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ?. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 23 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 16 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi