Hilman Tarmizi
Wiraswasta (Sekretaris Desa Banyu Urip Tahun 2019)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 101 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1661 PK/PID.SUS/2026 (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 101 juta
2 tahun penjara (PK 1661 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2025 | PN Tipikor MataramNomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Menyatakan Terdakwa I H.Hilman Tarmizi dan Terdakwa II H.Ramdan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 101 juta |
| Peninjauan Kembali MA26 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 1661 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Para Terpidana, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK;- Pidana penjara masing-masing 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 50 (lima puluh) hari penjara;- Pidana uang pengganti terhadap:- Terpidana I uang pengganti sebesar Rp101.230.499,00 (seratus satu juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;- Terpidana II uang pengganti sebesar Rp163.370.759,77 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 101 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr Mahkamah Agung, 31 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1661 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi