ASN/Pejabat · Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara
Hi. Saud Kumangki
Pensiunan PNS
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 733 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan tanah TPA Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (2009)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Wakil Ketua I Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun 2009 menandatangani Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi/Pelepasan Hak tanpa melakukan penelitian status hukum tanah dan verifikasi bukti pendukung. Perbuatan tersebut terkait pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Berdasarkan audit BPKP, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp733.454.500. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 733 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor ManadoNomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd SAUD KUMANGKI, M.Sc , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ir. SAUD KUMANGKI, M.Sc , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara