Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mantan Walikota Semarang
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 683 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 683 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Agustus 2025 | PN Tipikor SemarangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU dan Terdakwa II ALWIN BASRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan perbarengan (concursus realis) sebagaimana dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama, dan dakwaan KEDUA dan dakwaan KETIGA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 683 juta |
| Peninjauan Kembali MA13 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 3650 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3650 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 13 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum