Heru Setiawan bin Kustriono
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 263 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 50/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-11-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 263 juta
3 tahun penjara (Banding 50/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Oktober 2025 | PN Tipikor SemarangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Menyatakan Terdakwa HERU SETIAWAN bin KUSTRIONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 258 juta |
| Banding25 November 2025 | PT SemarangNomor 50/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Menyatakan Terdakwa HERU SETIAWAN bin KUSTRIONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa HERU SETIAWAN Bin KUSTRIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 263 juta |
| Peninjauan Kembali MA22 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2960 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 8 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 50/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2960 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 22 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara